ORGANISASI PROFESIONAL LUAR NEGERI
1.
International
Council Of Nurses (ICN)
International
Council Of Nurses (ICN) merupakan sebuah organisasi keperawatan dunia, tempat
bagi perawat untuk berkolaborasi dan mengembangkan standar tinggi pelayanan
keperawatan, pendidikan keperawatan dan etika profesional. ICN didirikan pada
tanggal 1 Juni 1899 yang dipelopori oleh Mrs. Benford Fanwick. Negara tergabung
pertama kali, yaitu Inggrid, Amerika serikat dan Jerman. ICN mempunyai tujuan
untuk memperkokoh hubungan perawat sedunia, memberi kesempatan bertemu bagi
perawat di seluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tentang
keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan
dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan.
Visi dari
International Council Of Nurses (ICN) antara lain : masuk akal logis, untuk
berbagi bersama, mengekspresikan aspirasi orang-orang tinggi untuk apa yang
mereka ingin ciptakan di dunia ini, membentangkan batasan melebihi realitas
kondisi saat ini dan masuk akal terjangkau dalam batasan waktu yang spesifik.
Misi Visi dari International Council Of Nurses (ICN) antara lain : memperkenalkan keperawatan ke seluruh dunia,
meningkatkan profesi keperawatan, ikut berpartisipasi dalam menentukan
kebijakan di bidang kesehatan sebagai representasi dari profesi perawat dalam
tatanan internasional dan terlibat secara aktif dalam mempengaruhi kebijakan
kesehatan diseluruh dunia.
2.
Kode
etik International
Council Of Nurses ( ICN
)
Tanggung jawab utama perawat
adalah meningkatkan kesehatan, mencegah
timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk
melaksanakan tanggung jawab utama tersebut perawat harus meyakini bahwa ;
a 1. Kebutuhan
terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
2. Pelaksanaan
praktik keperawatan dititikberatkan pada
penghargaan terhadap kehidupan yang
bermartabat dan menjunjung tinggi HAM.
c 3. Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu,
keluarga,
kelompok, dan masyarakat,
perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
3.
Tujuan
dan nilai inti International Council Of Nurses ( ICN )
a. Tujuan International
Council Of Nurses ( ICN )
antara lain :
1)
Untuk membawa keperawatan bersama – sama di seluruh
dunia.
2)
Untuk memajukan perawat dan keperawatan diseluruh
dunia.
3)
Untuk mempengaruhi kebijakan kesehatan.
4)
Memperkenalkan keperawatan ke pelosok dunia.
5)
Memajukan keperawatan dan jaringan keperawatan
keseluruh dunia.
6)
Memperkenalkan asosiasi keperawatan dan memajukan
dalam peningkatan pelayanan
kesehatan untuk masyarakat luas dan praktik keperawatan serta kesejateraan
sosial ekonomi bagi perawat.
7)
Menyediakan media komunikasi, pemahaman, dan kerja
sama bagi perawat di seluruh dunia.
8)
Menjalin dan mempertahankan kerjasama dengan
organisasi internasional lainnya.
9)
Sebagai perwakilan dan juru bicara bagi para perawat dalam ajang
internasional.
b. Nilai inti International Council Of Nurses
( ICN ) antara lain :
1)
Kepemimpinan visioner
2)
Inklusifitas
3)
Fleksibilitas
4)
Kemitraan
5)
prestasi
2.
International
public relations association (IPRA)
IPRA atau International Public
Relation Association, secara resmi didirikan di London pada 1 Mei 1955, dengan
penerapan konstitusi dan penunjukan Dewan IPRA pertama. IPRA meerupakan forum
internasional praktisi PR di seluruh dunia. IPRA terlibat dalam mempromosikan
pertukaran informasi dan kerjasama di setiap sektor profesi dan membangun
peluang bagi pengembangan profesional.
IPRA dijalankan oleh Dewan Direksi
yang dipilih oleh Dewan IPRA yaitu para anggota dari Negara-negara yang berbeda.
Dewan ini dipimpin oleh seorang Presiden yang juga dipilih oleh Dewan IPRA dan
beroperasi dalam satu set Anggaran Rumah Tangga disepakati oleh Dewan.
IPRA merupakan organisasi humas di
tingkat internasional, terbentuk pada bulan Mei tahun 1955 dalam suatu
pertemuan di Stratford-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:
- Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasiona
- Mengadakan suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para anggotanya di seluruh dunia.
- Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktek kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional.
- Meningkatkan praktek kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan dan pengertian tentang berbagai tujuan dan caranya baik di dalam maupun di luar profesi itu.
- Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi berbagai kode etik profesi dan kualifikasi untuk menangani bidang tersebut.
- Menerbitkan bebragai bulletin, majalah atau terbitan- terbitan lain termasuk di bidang humas internasional.
- Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para anggotanya atau memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.
Keanggotaan IPRA terbuka bagi semua
orang yang bertanggung jawab penuh bagi rencana dan pelaksanaan suatu bagian
penting dan berkaitan dengan semua kegiatan dari suatu badan hokum, perusahaan,
perserikatan, pemerintahan, atau organisasi lain yang membina hubungan baik dan
produktif dengan public atau khalayak ramai.
Kongres pertama IPRA
diselenggarakan di Brussel pada bulan Juni tahun 1958, dihadiri oleh 250
prakjtisi dari 23 negara. Kongres humas dunia selanjutkan diselenggarakrn tiga
tahun sekali. Asia pertama ditempati kongres humas dunia (Kongres ke IX) pada
bulan januari tahun 1982 di Bombay.
IPRA memiliki agenda tetap berupa
penghargaan dan anugerah bagi para anggotanya, antara lain penghargaan
tertinggi dalam ajang humas, Golden World Awards for Excellent in Public
Relations (GWA sejak tahun 1990) dan Grand Prize for Excellence in Public
Relations. Penghargaan kepada program humas dari suatu organisasi dimana humas
baru berkembang, Front Line , United Nation Award. Setiap tahun diselenggarakan
Seminar Humas Internasional IPRA sekaligus memilih presiden IPRA
Program
dari IPRA
Program yang diadakan oleh IPRA,
antara lain:
1.
Campaign For Media Transparency
Atau bisa diartikan
Kampanye Untuk Media Transparansi. Pada tahun 2001 IPRA meluncurkan kampanye
untuk mengurangi insiden dan praktik ilegal yang terkadang tidak etis dalam
hubungan antara PR dan media.
The Media Transparency
Charter (Piagam Media Transparansi) terinspirasi oleh kampanye yang menetapkan
standar perilaku etis internasional yang sekarang telah diadopsi oleh praktisi
PR di lebih 100 negara, oleh lebih dari 50 asosiasi PR nasional dan
internasional, oleh lebih dari 850 konsultan PR, oleh sekitar 250 ribu praktisi
di seluruh dunia
2.
Golden World Awards for Excellence in
Public Relations
Golden World Awards for
Excellence in public relations dimulai pada tahun 1991. Diulang tahun IPRA ke
17 Golden World Awards (GWA) setiap tahunnya memberi penghargaan bagi yang
terbaik dalam pekerjaan Hubungan Masyarat dari seluruh dunia. Penghargaan ini
diselenggarakan dalam serangkaian kategori meliputithe full gamut of public
relations activities dan setelah dua putaran dilihat dari para ahli dari
berbagai Negara dan dipilih pemenang untuk setiap kategori.
Kode
Etik IPRA
Kode etik IPRA
yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari
anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan
kepada praktisi public relations di seluruh dunia.
Kode etik ini merupakan penyempurnaan
dari Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965 dan Code of Brussels
tahun 2007.
- MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang menentukan “untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia”;
- MENGINGAT “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ tahun 1948 khususnya mengingat Artikel Nomor 19;
- MENGINGAT bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan;
- MENGINGAT bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan kebebasan berpendapat kepada pejabat publik;
- MENGINGAT bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat memberikan pengaruh yang luas perlu mematuhi kode etik profesi dan prilaku yang beretika;
- MENGINGAT bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian khusus dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan kredibilitas;
- MENGINGAT bahwa internet dan digital media lain perlu mendapat perhatian khusus yang berkenaan dengan kerahasiaan pribadi dari seseorang, klien, majikan dan rekan sejawat;
SUMBER :
http://septianaenc.blogspot.co.id/2016/12/organisasi-profesi-humas.html http://kampoengpr.blogspot.co.id/2009/01/international-public-relations.html
https://www.ipra.org/static/media/uploads/code_of_conduct/indonesian.pdf http://makhinoaruma.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ipra-dan-contoh-kasus.html
https://www.ipra.org/static/media/uploads/code_of_conduct/indonesian.pdf http://makhinoaruma.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-ipra-dan-contoh-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar