Senin, 09 Oktober 2017

ORGANISASI PROFESIONAL LUAR NEGERI

ORGANISASI PROFESIONAL LUAR NEGERI
1.        International Council Of Nurses (ICN)


International Council Of Nurses (ICN) merupakan sebuah organisasi keperawatan dunia, tempat bagi perawat untuk berkolaborasi dan mengembangkan standar tinggi pelayanan keperawatan, pendidikan keperawatan dan etika profesional. ICN didirikan pada tanggal 1 Juni 1899 yang dipelopori oleh Mrs. Benford Fanwick. Negara tergabung pertama kali, yaitu Inggrid, Amerika serikat dan Jerman. ICN mempunyai tujuan untuk memperkokoh hubungan perawat sedunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat di seluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan kode etik keperawatan.
Visi dari International Council Of Nurses (ICN) antara lain : masuk akal logis, untuk berbagi bersama, mengekspresikan aspirasi orang-orang tinggi untuk apa yang mereka ingin ciptakan di dunia ini, membentangkan batasan melebihi realitas kondisi saat ini dan masuk akal terjangkau dalam batasan waktu yang spesifik. Misi Visi dari International Council Of Nurses (ICN) antara lain :  memperkenalkan keperawatan ke seluruh dunia, meningkatkan profesi keperawatan, ikut berpartisipasi dalam menentukan kebijakan di bidang kesehatan sebagai representasi dari profesi perawat dalam tatanan internasional dan terlibat secara aktif dalam mempengaruhi kebijakan kesehatan diseluruh dunia.

2.        Kode etik International Council Of Nurses ( ICN )
        Tanggung jawab utama perawat adalah  meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut perawat harus meyakini bahwa ;
a    1. Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.    
      2. Pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan  pada penghargaan terhadap  kehidupan  yang
          bermartabat dan menjunjung tinggi HAM.
c    3. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, 
          kelompok,  dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

3.        Tujuan  dan nilai inti International Council Of Nurses  ( ICN )
a.      Tujuan International Council Of Nurses  ( ICN ) antara lain :         
1)        Untuk membawa keperawatan bersama – sama di seluruh dunia.
2)        Untuk memajukan perawat dan keperawatan diseluruh dunia.
3)        Untuk mempengaruhi kebijakan kesehatan.
4)        Memperkenalkan keperawatan ke pelosok dunia.
5)        Memajukan keperawatan dan jaringan keperawatan keseluruh dunia.
6)        Memperkenalkan asosiasi keperawatan dan memajukan dalam peningkatan           pelayanan kesehatan untuk masyarakat luas dan praktik keperawatan serta kesejateraan sosial  ekonomi bagi perawat.
7)        Menyediakan media komunikasi, pemahaman, dan kerja sama bagi perawat di seluruh dunia.
8)        Menjalin dan mempertahankan kerjasama dengan organisasi internasional lainnya.
9)        Sebagai perwakilan dan juru  bicara bagi para perawat dalam ajang internasional.
b.      Nilai inti International Council Of Nurses  ( ICN ) antara lain :
1)        Kepemimpinan visioner
2)        Inklusifitas
3)        Fleksibilitas
4)        Kemitraan
5)        prestasi

2.        International public relations association (IPRA)

IPRA atau International Public Relation Association, secara resmi didirikan di London pada 1 Mei 1955, dengan penerapan konstitusi dan penunjukan Dewan IPRA pertama. IPRA meerupakan forum internasional praktisi PR di seluruh dunia. IPRA terlibat dalam mempromosikan pertukaran informasi dan kerjasama di setiap sektor profesi dan membangun peluang bagi pengembangan profesional.
IPRA dijalankan oleh Dewan Direksi yang dipilih oleh Dewan IPRA yaitu para anggota dari Negara-negara yang berbeda. Dewan ini dipimpin oleh seorang Presiden yang juga dipilih oleh Dewan IPRA dan beroperasi dalam satu set Anggaran Rumah Tangga disepakati oleh Dewan.
IPRA merupakan organisasi humas di tingkat internasional, terbentuk pada bulan Mei tahun 1955 dalam suatu pertemuan di Stratford-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:
  • Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasiona
  • Mengadakan suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para anggotanya di seluruh dunia.
  • Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktek kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional. 
  •  Meningkatkan praktek kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan dan pengertian tentang berbagai tujuan dan caranya baik di dalam maupun di luar profesi itu.
  • Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi berbagai kode etik profesi dan kualifikasi untuk menangani bidang tersebut. 
  • Menerbitkan bebragai bulletin, majalah atau terbitan- terbitan lain termasuk di bidang humas internasional.
  • Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para anggotanya atau memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.
Keanggotaan IPRA terbuka bagi semua orang yang bertanggung jawab penuh bagi rencana dan pelaksanaan suatu bagian penting dan berkaitan dengan semua kegiatan dari suatu badan hokum, perusahaan, perserikatan, pemerintahan, atau organisasi lain yang membina hubungan baik dan produktif dengan public atau khalayak ramai.
Kongres pertama IPRA diselenggarakan di Brussel pada bulan Juni tahun 1958, dihadiri oleh 250 prakjtisi dari 23 negara. Kongres humas dunia selanjutkan diselenggarakrn tiga tahun sekali. Asia pertama ditempati kongres humas dunia (Kongres ke IX) pada bulan januari tahun 1982 di Bombay.
IPRA memiliki agenda tetap berupa penghargaan dan anugerah bagi para anggotanya, antara lain penghargaan tertinggi dalam ajang humas, Golden World Awards for Excellent in Public Relations (GWA sejak tahun 1990) dan Grand Prize for Excellence in Public Relations. Penghargaan kepada program humas dari suatu organisasi dimana humas baru berkembang, Front Line , United Nation Award. Setiap tahun diselenggarakan Seminar Humas Internasional IPRA sekaligus memilih presiden IPRA
Program dari IPRA
Program yang diadakan oleh IPRA, antara lain:
1.        Campaign For Media Transparency
Atau bisa diartikan Kampanye Untuk Media Transparansi. Pada tahun 2001 IPRA meluncurkan kampanye untuk mengurangi insiden dan praktik ilegal yang terkadang tidak etis dalam hubungan antara PR dan media.
The Media Transparency Charter (Piagam Media Transparansi) terinspirasi oleh kampanye yang menetapkan standar perilaku etis internasional yang sekarang telah diadopsi oleh praktisi PR di lebih 100 negara, oleh lebih dari 50 asosiasi PR nasional dan internasional, oleh lebih dari 850 konsultan PR, oleh sekitar 250 ribu praktisi di seluruh dunia
2.        Golden World Awards for Excellence in Public Relations
Golden World Awards for Excellence in public relations dimulai pada tahun 1991. Diulang tahun IPRA ke 17 Golden World Awards (GWA) setiap tahunnya memberi penghargaan bagi yang terbaik dalam pekerjaan Hubungan Masyarat dari seluruh dunia. Penghargaan ini diselenggarakan dalam serangkaian kategori meliputithe full gamut of public relations activities dan setelah dua putaran dilihat dari para ahli dari berbagai Negara dan dipilih pemenang untuk setiap kategori.
Kode Etik IPRA
Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari anggota the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh dunia.
Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965 dan Code of Brussels tahun 2007.
  • MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang menentukan “untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia”; 
  • MENGINGAT “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ tahun 1948 khususnya mengingat Artikel Nomor 19;
  • MENGINGAT bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan;
  • MENGINGAT bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan kebebasan berpendapat kepada pejabat publik;
  • MENGINGAT bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat memberikan pengaruh yang luas perlu mematuhi kode etik profesi dan prilaku yang beretika;
  • MENGINGAT bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian khusus dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan kredibilitas; 
  • MENGINGAT bahwa internet dan digital media lain perlu mendapat perhatian khusus yang berkenaan dengan kerahasiaan pribadi dari seseorang, klien, majikan dan rekan sejawat;
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar