1.
ISO 26000
Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun
2001 badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO
merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility.
Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai
pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility” pada
tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi
negara-negara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New
York Item Proposal atau NYIP diedarkan kepada seluruh negara anggota,
kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan
setuju, sedangkan 4 negara tidak.
ISO 26000 – Guidance on social
responsibility (panduan tanggung jawab sosial) adalah suatu standar yang
memuat panduan perilaku bertanggung jawab sosial bagi organisasi guna
berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pedoman yang dikeluarkan oleh
International Organization for Standardization (ISO) pada 1 November 2010 ini
terdiri dari 6 bab serta memuat 7 prinsip, 2 praktik dasar, 7 subjek inti, 36
isu, dan 6 praktik integrasi tanggung jawab sosial organisasi. ISO 26000
merupakan tanggapan ISO terhadap semakin maraknya perhatian dunia terhadap isu
tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR).
Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan
oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social
Responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab
sosial maka masalah Social Responsibility akan mencakup 7 (tujuh) isu pokok
yaitu :
1.
Pengembangan
Masyarakat
2.
Konsumen
3.
Praktek Kegiatan
Institusi yang Sehat
4.
Lingkungan
5.
Ketenagakerjaan
6.
Hak asasi
manusia
7.
Organisasi
Pemerintahan (Organizational Governance)
ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial
sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan
aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang
transparan dan etis, yang:
·
Konsisten dengan
pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
·
Memperhatikan
kepentingan dari para stakeholder
·
Sesuai hukum
yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
·
Terintegrasi di
seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan,
produk maupun jasa.
Prinsip-prinsip
dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai
atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab
sosial menurut ISO 26000 meliputi :
1.
Kepatuhan kepada
hukum
2.
Menghormati
instrumen/badan-badan internasional
3.
Menghormati
stakeholders dan kepentingannya
4.
Akuntabilitas
5.
Transparansi
6.
Perilaku yang
beretika
7.
Melakukan
tindakan pencegahan
8.
Menghormati
dasar-dasar hak asasi manusia
SUMBER :
http://ivan.lanin.org/tujuh-subjek-inti-tanggung-jawab-sosial-menurut-iso-26000/
2.
ISO 20000
Standar ISO 20000 adalah standar yang diperuntukkan
untuk sertifikasi manajemen teknologi informasi (TI) yang dikembangkan untuk
menggantikan sertifikasi British Standard (BS) 15000 yang ditetapkan oleh
British Standards International (BSI). Dikembangkan sebagai proyek bersama oleh
International Organization for Standardization (ISO) dan International
Electrotechnical Commission (IEC), standar ini juga dikenal sebagai IEC 20000.
Standar ini dimaksudkan untuk memungkinkan semua organisasi yang berpondasi
pada teknologi informasi mampu menerapkan praktik terbaik yang ditetapkan
secara internasional.
Standar ini secara spesifik menentukan persyaratan
bagi institusi (merujuk kepada BUMN, Swasta dan Government) penyedia layanan TI
untuk merencanakan, menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mereview,
memelihara dan meningkatkan sistem manajemen layanan TI.
Manfaat
Sertifikasi ISO 20000
Beberapa manfaat yang dapat
diperoleh dari sertifikasi ISO 20000 antara lain:
·
Bukti komitmen
institusi dalam peningkatan layanan
Riil komitmen institusi untuk meningkatkan layanan
TI tertuang dalam sertifikasi ISO 20000. Impelementasi sistem manajemen layanan
TI yang baik dapat meningkatkan kualitas layanan institusi, mengurangi biaya
yang ditimbulkan oleh proses TI dan meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko
yang sangat mungkin ditimbulkan oleh proses TI serta mendorong peningkatan dan
perbaikan layanan TI secara terus-menerus. Hal tersebut membuktikan bahwa
institusi mampu memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan pengguna.
·
Keperluan audit
Audit merupakan evaluasi terhadap suatu organisasi,
sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,
objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Sertifikat ISO 20000 mampu
membuktikan kepada Auditor bahwa layanan TI dikelola dengan baik dan
kualitasnya dapat diterima oleh pengguna. ISO 20000 menekankan pendekatan
proses pada pengelolaaan layanan TI. Hal ini memberikan jaminan bahwa data yang
dihasilkan oleh proses yang benar adalah content yang valid sehingga mereduksi
keraguan auditor atas data yang diaudit.
·
Meningkatnya
citra institusi
Sertifikasi ISO 20000 meningkatkan citra perusahaan
atas layanan TI yang diberikan. pensejajarkan diri dengan institusi world class
lain dalam hal pengelolaan TI. Hal ini tentu saja berdampak positif dalam hal
“nilai jual” institusi dalam persaingan dengan institusi yang lain, dengan kata
lain meningkatkan daya saing institusi di mata para pelanggannya.
Jenis ISO 20000
Secara formal ISO 20000 terdiri
dari:
· ISO
20000-1:2011, berisi persyaratan sistem manajemen layanan TI yang harus
dipenuhi oleh institusi agar layanan yang diberikan memiliki kualitas yang
dapat diterima oleh pelanggan. Diantaranya terdiri desain, transisi,
pengiriman dan peningkatan pelayanan yang memenuhi persyaratan layanan dan memberikan
nilai bagi pelanggan dan penyedia layanan. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi
oleh institusi agar sesuai dengan standar. Bagian ini merupakan dasar bagi
fihak ketiga untuk melakukan audit secara independen.
· ISO
20000-2:2012, berisi petunjuk dalam penerapan sistem manajemen layanan TI.
Bagian ini berisi saran untuk organisasi yang ingin melakukan sertifikasi.
Bagian ini tidak terlalu wajib untuk diikuti.
· ISO
20000-3:2009, berisi panduan tentang definisi ruang lingkup dan penerapan dari
ISO 20000-1
· ISO 20000-4:2010,
berisi proses model referensi
· ISO
20000-5:2010, berisi contoh implementasi rencana ISO 20000-1
SUMBER :
3.
GMP (Good Manufacturing Practices)
GMP merupakan suatu pedoman bagi industri pangan,
untuk memproduksi makanan dan minuman yang baik. GMP menurut keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 23/MenKes/SK/1978 meliputi: lokasi dan lingkungan pabrik,
bangunan, mutu produk akhir, peralatan produksi, bahan baku, higiene karyawan,
fasilitas sanitasi, pelabelan, wadah kemasan, penyimpanan, pemeliharaan dan
program sanitasi, serta laboratorium dan pemeriksaan.
Good
Manufacturing Practices merupakan suatu konsep manajemen dalam bentuk
prosedur dan mekanisme berproses yang tepat untuk menghasilkan output yang
memenuhi standar dengan tingkat ketidaksesuaian yang kecil. Good Manufacturing Practices yang
dalam bahasa indonesia dapat diterjemahkan menjadi Cara Produk yang Baik (CPB)
diterapkan oleh industri yang produknya di konsumsi dan atau digunakan oleh
konsumen dengan tingkat resiko yang sedang sampai tinggi seperti : produk obat-obatan,
produk makan, produk kosmetik, produk perlengkapan rumah tangga, dan semua
industri yang terkait dengan produksi produk tersebut. Adapun manfaat dari
penerapan Good Manufacturing Practices (GMP)
sebagai berikut :
1.
Menjamin kualitas dan keamanan pangan.
2.
Meningkatkan kepercayaan dalam keamanan produk
dan produksi.
3.
Mengurani kerugian dan pemborosan.
4.
Menjamin efisiensi penerapan HACCP.
5.
Memenuhi persyaratan
peraturan/spesifikasi/standar.
6.
Meningkatkan image dan kompetensi
perusahaan/organisasi.
7.
Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap
produk.
8.
Menjadi pendukung dari penerapan sistem
manajemen mutu.
Prinsip dasar GMP adalah mutu dan keamanan
produk tidak dapat dihasilkan hanya denga pengujian (Inspectio/testing),
namun harus menjadi satu kesatuan dari proses produksi. Oleh karena itu cakupan
secara umum dari penerapan standar GMP adalah :
1.
Desain dan fasilitas
2.
Produksi (Pengendlaian Operasional)
3.
Jamina mutu
4.
Penyimpanan
5.
Pengandalian hama
6.
Hygienic personil
7.
Pemeliharaan, pembersihan dan perawatan.
8.
Pengaturan Penanganan Limbah.
9.
Pelatihan.
10. Costumer Information
(Education).
Ruang lingkup GMP mencakup cara-cara produksi
yang baik dari sejak, bahan mentah masuk ke pabrik smapai produk dihasilkan
termasuk persyaratan-persayaratan lainnya yang harus dipenuhi. Berikut ini
adalah berbagai hal yang dibahas dalam Cara Produksi Pangan yang Baik.
1.
Lingkungan Sarana Pengolahan.
2.
Bangunan dan Fasilitas Pabrik.
3.
Peraltan Pengolahan.
4.
Fasilitas dan Kegiatan Sanitasi.
5.
Sistem Pengendlaian Hama.
6.
Higienic Karyawan.
7.
Pengendlaian Proses.
8.
Manajemen dan Pengawasan.
9.
Pencatatan dan Dokumentasi.
SUMBER :
http://mokhamin3.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-haccp-gmp-gtp.html
Perusahaan yang menerapkan ISO 26000, GMP dan ISO 20000
Perusahaan yang menerapkan ISO 26000, GMP dan ISO 20000
PT TIRTA INVESTAMA pada tahun 1994 dan 1995 memperoleh
sertifikat ISO 9002 untuk pabrik Bekasi, Citeureup dan Mekarsari. Menyusul
kemudian pabrik Pandaan, pabrik Mamba, pabrik Subang dan pabrik Berastagi. Sertifikat
lain yang telah diperoleh yaitu untuk Good Manufacturing Practice atau Cara
Produksi yang baik dari SNF (National Sanitation Foundation). Pabrik yang telah
memperoleh sertifikat ini adalah pabrik Bekasi, Citeureup, Mekarsari dan
Pandaan.
Sistem
pengukuran data yang digunakan untuk mengukur dan mengumpulkan data serta
informasi yang kami sampaikan di dalam laporan ini telah sesuai dengan standar
baku nasional dan internasional yang diterapkan di Grup AQUA, yaitu ISO9001,
ISO14000, ISO 26000, ISO 22000, OHSAS18000, Peraturan Kementerian Lingkungan
Hidup, serta Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
PT IBM (International Business Machines) mendapatkan sertifikat Internasional Standart
Organization (ISO) 20000 dari lembaga konsultan Bureau Veritas. Sertifikasi ini
diberikan setelah Bureau Veritas menilai sejumlah elemen standarisasi, yakni
penghantaran layanan teknologi informasi yang meliputi layanan data center,
layanan workplace, layanan enterprises dan layanan maintenance. Bureau Veritas
menilai proses pengimplementasian, pemeliharaan, dan pengelolaan bagi klien IBM
telah berjalan dengan baik.
SUMBER :
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar