Sabtu, 21 Oktober 2017

STANDARISASI PERUSAHAAN

1.            ISO 26000


Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001 badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility” pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negara-negara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item Proposal atau NYIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak.
ISO 26000 – Guidance on social responsibility (panduan tanggung jawab sosial) adalah suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pedoman yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 1 November 2010 ini terdiri dari 6 bab serta memuat 7 prinsip, 2 praktik dasar, 7 subjek inti, 36 isu, dan 6 praktik integrasi tanggung jawab sosial organisasi. ISO 26000 merupakan tanggapan ISO terhadap semakin maraknya perhatian dunia terhadap isu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR).
Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah Social Responsibility akan mencakup 7 (tujuh) isu pokok yaitu :
1.        Pengembangan Masyarakat
2.        Konsumen
3.        Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4.        Lingkungan
5.        Ketenagakerjaan
6.        Hak asasi manusia
7.        Organisasi Pemerintahan (Organizational Governance)
ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
·           Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
·           Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
·           Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
·           Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi :
1.        Kepatuhan kepada hukum
2.        Menghormati instrumen/badan-badan internasional
3.        Menghormati stakeholders dan kepentingannya
4.        Akuntabilitas
5.        Transparansi
6.        Perilaku yang beretika
7.        Melakukan tindakan pencegahan
8.        Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia
SUMBER :
http://ivan.lanin.org/tujuh-subjek-inti-tanggung-jawab-sosial-menurut-iso-26000/


2.            ISO 20000

Standar ISO 20000 adalah standar yang diperuntukkan untuk sertifikasi manajemen teknologi informasi (TI) yang dikembangkan untuk menggantikan sertifikasi British Standard (BS) 15000 yang ditetapkan oleh British Standards International (BSI). Dikembangkan sebagai proyek bersama oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC), standar ini juga dikenal sebagai IEC 20000. Standar ini dimaksudkan untuk memungkinkan semua organisasi yang berpondasi pada teknologi informasi mampu menerapkan praktik terbaik yang ditetapkan secara internasional.
Standar ini secara spesifik menentukan persyaratan bagi institusi (merujuk kepada BUMN, Swasta dan Government) penyedia layanan TI untuk merencanakan, menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mereview, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen layanan TI.
Manfaat Sertifikasi ISO 20000
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sertifikasi ISO 20000 antara lain:
·           Bukti komitmen institusi dalam peningkatan layanan
Riil komitmen institusi untuk meningkatkan layanan TI tertuang dalam sertifikasi ISO 20000. Impelementasi sistem manajemen layanan TI yang baik dapat meningkatkan kualitas layanan institusi, mengurangi biaya yang ditimbulkan oleh proses TI dan meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko yang sangat mungkin ditimbulkan oleh proses TI serta mendorong peningkatan dan perbaikan layanan TI secara terus-menerus. Hal tersebut membuktikan bahwa institusi mampu memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan pengguna.
·           Keperluan audit
Audit merupakan evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Sertifikat ISO 20000 mampu membuktikan kepada Auditor bahwa layanan TI dikelola dengan baik dan kualitasnya dapat diterima oleh pengguna. ISO 20000 menekankan pendekatan proses pada pengelolaaan layanan TI. Hal ini memberikan jaminan bahwa data yang dihasilkan oleh proses yang benar adalah content yang valid sehingga mereduksi keraguan auditor atas data yang diaudit.
·           Meningkatnya citra institusi
Sertifikasi ISO 20000 meningkatkan citra perusahaan atas layanan TI yang diberikan. pensejajarkan diri dengan institusi world class lain dalam hal pengelolaan TI. Hal ini tentu saja berdampak positif dalam hal “nilai jual” institusi dalam persaingan dengan institusi yang lain, dengan kata lain meningkatkan daya saing institusi di mata para pelanggannya.
Jenis ISO 20000
Secara formal ISO 20000 terdiri dari:
·     ISO 20000-1:2011, berisi persyaratan sistem manajemen layanan TI yang harus dipenuhi oleh institusi agar layanan yang diberikan memiliki kualitas yang dapat diterima oleh pelanggan.  Diantaranya terdiri desain, transisi, pengiriman dan peningkatan pelayanan yang memenuhi persyaratan layanan dan memberikan nilai bagi pelanggan dan penyedia layanan. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh institusi agar sesuai dengan standar. Bagian ini merupakan dasar bagi fihak ketiga untuk melakukan audit secara independen.
·      ISO 20000-2:2012, berisi petunjuk dalam penerapan sistem manajemen layanan TI. Bagian ini berisi saran untuk organisasi yang ingin melakukan sertifikasi. Bagian ini tidak terlalu wajib untuk diikuti.
·         ISO 20000-3:2009, berisi panduan tentang definisi ruang lingkup dan penerapan dari ISO 20000-1
·          ISO 20000-4:2010, berisi proses model referensi
·          ISO 20000-5:2010, berisi contoh implementasi rencana ISO 20000-1
SUMBER :


3.            GMP (Good Manufacturing Practices)

GMP merupakan suatu pedoman bagi industri pangan, untuk memproduksi makanan dan minuman yang baik. GMP menurut keputusan Menteri Kesehatan Nomor 23/MenKes/SK/1978 meliputi: lokasi dan lingkungan pabrik, bangunan, mutu produk akhir, peralatan produksi, bahan baku, higiene karyawan, fasilitas sanitasi, pelabelan, wadah kemasan, penyimpanan, pemeliharaan dan program sanitasi, serta laboratorium dan pemeriksaan.
Good Manufacturing Practices merupakan suatu konsep manajemen dalam bentuk prosedur dan mekanisme berproses yang tepat untuk menghasilkan output yang memenuhi standar dengan tingkat ketidaksesuaian yang kecil. Good Manufacturing Practices yang dalam bahasa indonesia dapat diterjemahkan menjadi Cara Produk yang Baik (CPB) diterapkan oleh industri yang produknya di konsumsi dan atau digunakan oleh konsumen dengan tingkat resiko yang sedang sampai tinggi seperti : produk obat-obatan, produk makan, produk kosmetik, produk perlengkapan rumah tangga, dan semua industri yang terkait dengan produksi produk tersebut. Adapun manfaat dari penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) sebagai berikut :
1.        Menjamin kualitas dan keamanan pangan.
2.        Meningkatkan kepercayaan dalam keamanan produk dan produksi.
3.        Mengurani kerugian dan pemborosan.
4.        Menjamin efisiensi penerapan HACCP.
5.        Memenuhi persyaratan peraturan/spesifikasi/standar.
6.        Meningkatkan image dan kompetensi perusahaan/organisasi.
7.        Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap produk.
8.        Menjadi pendukung dari penerapan sistem manajemen mutu.
Prinsip dasar GMP adalah mutu dan keamanan produk tidak dapat dihasilkan hanya denga pengujian (Inspectio/testing), namun harus menjadi satu kesatuan dari proses produksi. Oleh karena itu cakupan secara umum dari penerapan standar GMP adalah :
1.        Desain dan fasilitas
2.        Produksi (Pengendlaian Operasional)
3.        Jamina mutu
4.        Penyimpanan
5.        Pengandalian hama
6.        Hygienic personil
7.        Pemeliharaan, pembersihan dan perawatan.
8.        Pengaturan Penanganan Limbah.
9.        Pelatihan.
10.    Costumer Information (Education).
Ruang lingkup GMP mencakup cara-cara produksi yang baik dari sejak, bahan mentah masuk ke pabrik smapai produk dihasilkan termasuk persyaratan-persayaratan lainnya yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah berbagai hal yang dibahas dalam Cara Produksi Pangan yang Baik.
1.        Lingkungan Sarana Pengolahan.
2.        Bangunan dan Fasilitas Pabrik.
3.        Peraltan Pengolahan.
4.        Fasilitas dan Kegiatan Sanitasi.
5.        Sistem Pengendlaian Hama.
6.        Higienic Karyawan.
7.        Pengendlaian Proses.
8.        Manajemen dan Pengawasan.
9.        Pencatatan dan Dokumentasi.
SUMBER :
http://mokhamin3.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-haccp-gmp-gtp.html

Perusahaan yang menerapkan ISO 26000, GMP dan ISO 20000
         PT TIRTA INVESTAMA pada tahun 1994 dan 1995 memperoleh sertifikat ISO 9002 untuk pabrik Bekasi, Citeureup dan Mekarsari. Menyusul kemudian pabrik Pandaan, pabrik Mamba, pabrik Subang dan pabrik Berastagi. Sertifikat lain yang telah diperoleh yaitu untuk Good Manufacturing Practice atau Cara Produksi yang baik dari SNF (National Sanitation Foundation). Pabrik yang telah memperoleh sertifikat ini adalah pabrik Bekasi, Citeureup, Mekarsari dan Pandaan.
Sistem pengukuran data yang digunakan untuk mengukur dan mengumpulkan data serta informasi yang kami sampaikan di dalam laporan ini telah sesuai dengan standar baku nasional dan internasional yang diterapkan di Grup AQUA, yaitu ISO9001, ISO14000, ISO 26000, ISO 22000, OHSAS18000, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, serta Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
PT IBM (International Business Machines) mendapatkan sertifikat Internasional Standart Organization (ISO) 20000 dari lembaga konsultan Bureau Veritas. Sertifikasi ini diberikan setelah Bureau Veritas menilai sejumlah elemen standarisasi, yakni penghantaran layanan teknologi informasi yang meliputi layanan data center, layanan workplace, layanan enterprises dan layanan maintenance. Bureau Veritas menilai proses pengimplementasian, pemeliharaan, dan pengelolaan bagi klien IBM telah berjalan dengan baik.
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar