Pelapisan dan Kesamaan Derajat
I.
Pelapisan
Sosial
Pelapisan
sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran tertentu. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat keseluruhan
. Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada .
Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada
sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi.
Wujudnya bisa dilihat dalam lapisan-lapisan masyarakat diantaranya ada kelas
sosial tinggi, sedang dan rendah. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial
seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di
bidang ekonomi, nilai-nilai sosial itu .
Pelapisan
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Pelapisan sosial menurut
Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim
A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan
bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum
dalam masyarakat yang hidup teratur. Dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial
adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial
secara berkasta.
Dasar-dasar pembentukan
pelapisan sosial
Ukuran
yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat adalah sebagai
berikut:
a. Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal
atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
b. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai atau disegani orang-orang lain yang
tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan.
c. Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
d. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat
limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat
dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar
timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial
pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota
masyarakat yang bersangkutan.
Sifat statifikasi
sosial
a.
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed
Social Stratification)
Pada
stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan berpindahnya seseorang dari
satu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak ke atas dan gerak ke
bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi sosial
tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosial tertutup terdapat dalam
masyarakat feodal dan masyarakat berkasta.
b.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Open
Social Stratification)
Dalam
stratifikasi sosial terbuka kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke
lapisan lain sangat besar. Stratifikasi sosial terbuka memberikan kesempatan
kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung
bisa jatuh ke lapisan sosial di bawahnya.
Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
¨ Kelas atas (upper class)
¨ Kelas bawah (lower class)
¨ Kelas menengah (middle class)
¨ Kelas menengah ke bawah (lower middle
class)
Berikut
pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat,
seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya,menengah, dan melarat.
- Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat
- Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
- Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
- Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
II.
Kesamaan
Derajat
Hubungan antara manusia dan lingkungan
masyarakat pada umumya terjadi secara timbal balik. Artinya, setiap orang
sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap
masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan
dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Persamaan derajat adalah persamaan yang
dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya
persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang
telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan
hak.
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah
hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan
itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan
nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang
lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang
dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan
kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai
makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
3. Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan
Ham
- Pasal 27 Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28. Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
- Pasal 29 Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
- Pasal 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Sumber
;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar