DISUSUN OLEH
TYAS NITI PRAIWI
3A414913
2ID06
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan
rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Ilmu Sosial
Dasar dengan judul “Warga Negara Dan Negara”. Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas yang diberikan oleh dosen ibu Widio Purwani dalam mata kuliah
Ilmu Sosial Dasar .
Materi yang saya ambil sebagai bahan ringkasan adalah “Warga
Negara dan Negara”, saya mengambil tema ini untuk menambah wawasan saya
mengenai arti warga negara dan negara menurut ahli-ahlinya. Makalah ini juga
didukung dari berbagai sumber yang terdapat dalam internet.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak
kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Depok, 25 November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Rumusan Masalah
Bab II TINJAUAN TEORI
1.
Pengertian Warga Negara dan Negara
2.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
3. Status Kewarganegaraan Anak Dari
Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Bab III TINJAUAN KASUS
3.1.
Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Latar belakang Warga Negara
dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga
Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulis dalam pembuatan makalah kali ini yaitu mengetahui
pengertian warga Negara dan Negara, Hak
dan Kewajiban Warga Negara, Status Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan
Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia, Kasus Tentang Warga Negara dan Negara
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian warga Negara dan Negara
2.
Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
3.
Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di
Indonesia
4.
Kasus yang terjadi tentang warga Negara dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 WARGA
NEGARA
a. Pengertian
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
b. Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
c. Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9,
yakni:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah menikah;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat
5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
atau
lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan atau
berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi
bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua
warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
e. Hak dan Kewajiban Warga Negara dan
Negar
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
f. Status Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral serta suci dalam agama
yang terjadi dalam kehidupan
seorang manusia dalam menjalanin kehidupannya yang
didalamnya tidak hanya menyangkut
kehidupan kedua belah pihak calon mempelai
pria dan wanita saja tetapi juga menyangkut keluarga
dan masyarakat. Dianggap
suci suatu perkawinan dikarenakan didalamnya terdapat faedah – faedah
agama
dengan faedah – faedah perkawinan. Ini juga suatu contoh dimana manusia tidak
dapat hidup
sendiri, sehingga mereka harus bergantung pada orang lain yang
dalam hal ini suatu perkawinan
dapat membentuk suatu keluarga.
Jika berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam hukum negara ada suatu perkawinan yang dinamakan
Perkawinan campuran, yang artinya
adalah suatu perkawinan dimana seorang pria /
wanita WNA (Warga Negara Asing) yang menikah
dengan pria / wanita WNI (Warga
Negara Indonesia), sehingga sudah merupakan hal yang sudah
tidak asing lagi di
negara Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, pasal 57 : ”Yang
dimaksud dengan perkawinan campuran dalam
Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk
pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan
salah satu
pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Hingga dapat dikatakan perkawinan campuran
merupakan suatu yang legal dan sudah diatur dalam undang – undang mengenai
pengertiannya.
Di Indonesia ada suatu peraturan yang mengatur dimana jika
pasangan yang merupakan
perkawinan campuran melahirkan seorang anak maka
kewarganegaraan anak tersebut diatur oleh
undang – undang yang berlaku.
Pertama, kita membahas terlebih dahulu pasal lama mengenai
hal ini yaitu UU Nomor 62 Tahun
1958, yang isinya adalah anak yang lahir dari
“perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan dan ditentukan
hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU
Nomor 62 Tahun
1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang
lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan
UU kewarganegaraan ini, anak
yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warga negara
Indonesia dan
bisa menjadi warga negara asing, karena :
1.
Anak yang lahir dari perkawinan
campuran antara seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, maka kewarganegaraan
anak mengikuti ayahnya (WNI)
2.
Anak yang lahir dari perkawinan
campuran antara seorang Perempuan WNI dengan Pria
WNA,
maka anak tersebut sejak lahir dianggap sebagai WNA, sehingga harus dibuatkan
kartu Izin Tinggal Sementara.
Maka dari itu dalam upaya memberikan
perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan
warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah
Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun
2006. Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan
umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini
sebagai berikut :
1.
Asas ius sanguinis (law of the
blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil)
secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Jadi inti dalam hal ini anak adalah subjek hukum yang belum
cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua
atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil
perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang
positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya. Dengan lahirnya UU
Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan
WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang Pria WNI
dengan Perempuan WNA, diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas). Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas). Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
BAB III
TINJAUAN KASUS
3.1 Kesimpulan
Warga negara adalah sebagai
sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau
perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan
yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah
terbentuknya suatu Negara.
3.2 Saran
Maka dari itu kita sebagai warga negara
Indonesia yang memiliki berbagai keyakinan dan banyak suku dan bangsa kita
haruslah saling menolong agar Indonesia menjadi lebih kuat dan berwarna dengan
perbedaan yang ada. Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu
dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang
positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala
Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk
membangun.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar