Selasa, 24 November 2015

PENULISAN ISD WARGA NEGARA




DISUSUN OLEH

TYAS NITI PRAIWI

3A414913

2ID06







KATA PENGANTAR
           
           Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan judul “Warga Negara Dan Negara”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen ibu Widio Purwani dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar .
Materi yang saya ambil sebagai bahan ringkasan adalah “Warga Negara dan Negara”, saya mengambil tema ini untuk menambah wawasan saya mengenai arti warga negara dan negara menurut ahli-ahlinya. Makalah ini juga didukung dari berbagai sumber yang terdapat dalam internet.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Depok, 25 November 2015

  Penulis







DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR 
DAFTAR ISI   
Bab I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang     
1.2 Tujuan Penulisan 
1.3 Rumusan Masalah
Bab II  TINJAUAN TEORI
1.  Pengertian Warga Negara dan Negara   
2.  Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
3. Status Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Bab III  TINJAUAN KASUS
3.1. Kesimpulan         
3.2  Saran       
Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
 Latar belakang Warga Negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

1.2  Tujuan Penulisan
       Tujuan penulis dalam pembuatan makalah kali ini yaitu mengetahui pengertian warga Negara dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Status Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia, Kasus Tentang Warga Negara dan Negara

1.3  Rumusan Masalah
       Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian warga Negara dan Negara
2. Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
3. Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia
4. Kasus yang terjadi tentang warga Negara dan Negara.








BAB II
PEMBAHASAN


2.1  WARGA NEGARA

a.         Pengertian
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.

b.        Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

c.        Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.            Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2.            Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat
       5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.             Sehat jasmani dan rohani;
4.           Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia  Tahun 1945;
5.         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
       atau lebih;
6.           Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.            Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8.            Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
    Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.              Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

e.           Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negar
     Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

f.    Status Kewarganegaraan Anak Dari Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Di Indonesia
     Perkawinan adalah sesuatu yang sakral serta suci dalam agama yang terjadi dalam kehidupan
seorang manusia dalam menjalanin kehidupannya yang didalamnya tidak hanya menyangkut
kehidupan kedua belah pihak calon mempelai pria dan wanita saja tetapi juga menyangkut keluarga
dan masyarakat. Dianggap suci suatu perkawinan dikarenakan didalamnya terdapat faedah – faedah
agama dengan faedah – faedah perkawinan. Ini juga suatu contoh dimana manusia tidak dapat hidup
sendiri, sehingga mereka harus bergantung pada orang lain yang dalam hal ini suatu perkawinan
dapat membentuk suatu keluarga.
    Jika berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
    Dalam hukum negara ada suatu perkawinan yang dinamakan Perkawinan campuran, yang artinya
adalah suatu perkawinan dimana seorang pria / wanita WNA (Warga Negara Asing) yang menikah
dengan pria / wanita WNI (Warga Negara Indonesia), sehingga sudah merupakan hal yang sudah
tidak asing lagi di negara Indonesia.
    Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang
dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan
salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Hingga dapat dikatakan perkawinan campuran
merupakan suatu yang legal dan sudah diatur dalam undang – undang mengenai pengertiannya.
    Di Indonesia ada suatu peraturan yang mengatur dimana jika pasangan yang merupakan
perkawinan campuran melahirkan seorang anak maka kewarganegaraan anak tersebut diatur oleh
undang – undang yang berlaku.
Pertama, kita membahas terlebih dahulu pasal lama mengenai hal ini yaitu UU Nomor 62 Tahun
1958, yang isinya adalah anak yang lahir dari “perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU
Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang
lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan.   Dalam ketentuan
UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warga negara
Indonesia dan bisa menjadi warga negara asing, karena :
1.    Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA,    maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya (WNI)
2.    Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Perempuan WNI dengan Pria
WNA, maka anak tersebut sejak lahir dianggap sebagai WNA, sehingga harus dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara.
Maka dari itu dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut :
1.        Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.    Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Jadi inti dalam hal ini anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya. Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas). Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.







BAB III
TINJAUAN KASUS

3.1  Kesimpulan
       Warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara.

3.2  Saran
Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki berbagai keyakinan dan banyak suku dan bangsa kita haruslah saling menolong agar Indonesia menjadi lebih kuat dan berwarna dengan perbedaan yang ada. Masyarakat di suatu Negara seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.








DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar