A.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Secara umum. Fungsi Wawasan Nusantara itu sendiri adalah sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan ,
keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara umumnya, tujuan dari Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari
rakyat Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka tunggal ika, negara Indonesia
memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam
(SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Dalam mewujudkan dan memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasional. Bangsa
Indonesia perlu mimiliki yang namanya pedoman. Pedoman bangsa Indonesia
sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah
alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita
ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk
menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu
terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan
lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Macam-macam landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
2. Landasan Konstitusional
3. Landasan Visional.
4. Landasan Konsepsional
5. Landasan Operasional.
B. UNSUR DASAR
WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur yang
berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social,
dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari :
a. Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa
Indonesia.
b. Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar