Senin, 23 Maret 2015

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan ( Demokrasi )

                                                                                DEMOKRASI

·        1. Pengertian Demokrasi
                          
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Pengertian Demokrasi menurut para ahli
1.      Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
2.      Menurut Hans Kelsen
Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana yang melaksanakan kekuasaan negara adalah wakil-wakil rakyat yang terpilih dan rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.      Menurut Sidney Hook
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung ataupun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
4.      Menurut H. Harris Soche
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan melekat pada diri rakyat atau orang banyak.
5.    Menurut Ranny
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kesamaan politik, konsultasi dengan rakyat dan berdasarkan pada aturan mayoritas.

·       2.  Proses Demokrasi
Proses Demokrasi merupakan suatu cara dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalaui wakilnya mereka di DPR, sekaligus menciptakan suatu gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara.
Proses Demokrasi tersebut tidak hanya pada level lembaga negara saja, tapi dapat juga diterapkan dalam lingkup terkecil, misal ditengah2 keluarga kita sendiri.


·        3. Pengertian Sistem Pemerintahan
Satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan bekerjasama satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan,proses dan cara memerintah oleh pemerintah dalan suatu Negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan kepentingan Negara.Sistem pemerintah mempunyai pondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah. Secara luas pengertian sitem pemerintah itu menjaga kestabilan masyarakat,menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,menjaga pondasi pemerintah,menjaga kekuatan politik,pertahanan,ekonomi,keamanan sehingga menjadi sistem pemerintah yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangun sistem pemerintah tersebut. Secara sempit, Sistem pemerintah hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintah guna menjaga kestabilan Negara dalam waktu relatif lama untuk mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyat itu sendiri.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :

1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.

2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.

3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis) Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.

4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.

6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

               http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/02/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.html

·        4. Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :

1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam


·        6. Hubungan Demokrasi dengan Pemerintah
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :

1.      Kekuasaan ditangan Rakyat
a. Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
     2. Pembagian kekuasaan
     3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia 2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:  a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.  b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasan Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:  a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.  b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep Partisipasi Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

·        7. Contoh kasus nyata Demokrasi di Indonesia

 1. Hari ini di 1998, Empat Mahasiswa Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID,Hari ini di 1998 terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan ini dilakukan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 – 1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.

2. Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak gerakan mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998, setelah berkuasa selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai Indonesia selama hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya Soeharto mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi yang membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
Laksanakan amandemen UUD 1945.
Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
Tegakkan supremasi hukum.
Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat 4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan keselamatan dan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber pun, tidak ada penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan tersebut. Mereka bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan hilangnya beberapa nyawa akibat peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan sebagai pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.


Alasannya : Karena menurut saya pada jaman Soeharto banyak yang berdemonstrasi ke gedung MPR,DPR agar Soeharto turun dari jabatan ke Presidenan,tidak hanya Trisakti tetapi juga hampir seluruh masyarakat indonesia berdemonstrasi gara Soeharto turun dari jabatannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar