DEMOKRASI
· 1. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata
demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan,
sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan
rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan
yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas
kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Pengertian Demokrasi menurut para ahli
1. Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
2. Menurut Hans Kelsen
Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat, dimana yang melaksanakan kekuasaan negara adalah wakil-wakil rakyat
yang terpilih dan rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
3. Menurut Sidney Hook
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung ataupun tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
4. Menurut H. Harris Soche
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat, karena itu
kekusaan pemerintahan melekat pada diri rakyat atau orang banyak.
5.
Menurut Ranny
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan
diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kesamaan
politik, konsultasi dengan rakyat dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
· 2. Proses
Demokrasi
Proses
Demokrasi merupakan suatu cara dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan yg
seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalaui wakilnya mereka di DPR,
sekaligus menciptakan suatu gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara.
Proses Demokrasi tersebut tidak hanya
pada level lembaga negara saja, tapi dapat juga diterapkan dalam lingkup
terkecil, misal ditengah2 keluarga kita sendiri.
· 3. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Satu
kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan
bekerjasama satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan,proses dan cara
memerintah oleh pemerintah dalan suatu Negara untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum dan kepentingan Negara.Sistem pemerintah mempunyai pondasi
yang kuat dimana tidak bisa diubah. Secara luas pengertian sitem pemerintah itu
menjaga kestabilan masyarakat,menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas,menjaga pondasi pemerintah,menjaga kekuatan
politik,pertahanan,ekonomi,keamanan sehingga menjadi sistem pemerintah yang
kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam
pembangun sistem pemerintah tersebut. Secara sempit, Sistem pemerintah hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintah guna menjaga
kestabilan Negara dalam waktu relatif lama untuk mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyat itu sendiri.
Sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1.
Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara
beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan
meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan
kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan
berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas
tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght
allein bei der majelis) Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan
berwenang :
-
Menetapkan UUD
-
Menetapkan GBHN
-
Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah
majelis.Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the
president)
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.Presiden harus mendapat persetujuan
dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN
(Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab
kepada DPR.Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara.
Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya
tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR.
http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/02/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.html
· 4. Perkembangan
Pendidikan Bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud
dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45,
bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal
ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup
dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik
Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara
yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
· 6. Hubungan
Demokrasi dengan Pemerintah
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat
menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral.
Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan
Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan
Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan
demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep
kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD
1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan
ditangan Rakyat
a. Pembukaan UUD 1945
alinia IV
b. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang –
Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b.
Konsep Pengambilan
KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok
pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD
1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia 2. Putusan majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B
ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep
pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan: a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya,
artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat. b) Namun demikian, jikalau mufakat itu
tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara
terbanyak
c.
Konsep pengawasan Konsep pengawasan
menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2
ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD.
Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya
dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut,
“…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR
dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan
tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai
tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan oleh seluruh
warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah
di tangan rakyat. b) Secara formal ketatanegaraan
pengawasan ada di tangan DPR
d.
Konsep Partisipasi Konsep partisipasi
menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1)
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2)
Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
· 7. Contoh
kasus nyata Demokrasi di Indonesia
1. Hari
ini di 1998, Empat Mahasiswa Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID,Hari
ini di 1998 terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan
ini dilakukan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun
dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti
di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia
Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 –
1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,
tenggorokan, dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia mulai goyah
pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 –
1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR,
termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus
Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat
oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba
bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari, para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat
keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik
dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun
aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
2. Tragedi
Trisakti
Pada
tahun 1998 terjadi puncak gerakan mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat
pro-demokrasi, gerakan ini menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa
Soeharto berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 21 Mei 1998, setelah berkuasa selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan
partai yang menguasai Indonesia selama hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga
terpilih kembalinya Soeharto mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena
KKN dan krisis ekonomi yang membuat hampir setengah dari seluruh penduduk
Indonesia mengalami kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi tuntutan
para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
Laksanakan amandemen UUD 1945.
Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
Tegakkan supremasi hukum.
Ciptakan pemerintahan yang bersih dari
KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari
mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin
meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai
jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil
rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan
pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak berpuluh-puluh
tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai
bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus
pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat
4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah
berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas
yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan
dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya menjaga
keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan keselamatan dan
bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber pun, tidak ada
penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan tersebut. Mereka
bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya gedung-gedung
disekitar lokasi kejadian dan hilangnya beberapa nyawa akibat peluru-peluru
yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan sebagai
pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan
pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita
bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Alasannya : Karena menurut saya pada jaman Soeharto banyak yang berdemonstrasi ke
gedung MPR,DPR agar Soeharto turun dari jabatan ke Presidenan,tidak hanya
Trisakti tetapi juga hampir seluruh masyarakat indonesia berdemonstrasi gara
Soeharto turun dari jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar