KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
A.
DESKRIPSI
KECELAKAAN
Pengertian Kecelakaan
Dikenal beberapa kriteria kecelakaan,
yaitu:
·
Insiden adalah suatu kejadian yang tidak
diinginkan yang dapat menurunkan efisiensi dari kegiatan produksi, seperti :
•
Bench yang longsor tetapi tidak menimbulkan korban maupun kerusakan alat;
•
Lubang yang ambruk tanpa menimbulkan korban kerusakan alat;
•
Pohon tumbang menghalangi jalan transportasi.
·
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang
tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak dikendali yang
mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan serta
terganggunya kegiatan.
B.
KECELAKAAN
KERJA
Adalah Kecelakaan yang
terjadi pada pekerja/karyawan suatu perusahaan karena adanya hubungan kerja.
Kriteria kecelakaan kerja harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar terjadi;
b. Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
c. Kecelakaan terjadi karena adanya
hubungan kerja;
d. Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
C.
KECELAKAAN
TAMBANG
Kecelakaan
tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan pada pekerjaan
pertambangan
•
Kecelakaan tambang merupakan bagian dari kecelakaan kerja;
•
Kecelakaan kerja merupakan bagian dari kecelakaan;
•
Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kreteria
kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a.
Kecelakaan benar terjadi;
b.
Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan tambang;
c.
Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan;
d.
Kecelakaan terjadi di dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
e.
Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
D.
KLASIFIKASI
CEDERA
·
Cedera akibat kecelakaan dapat
diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu : cedera ringan, cedera berat dan
mati.
·
Ketentuan klasifikasi cedera akibat
kecelakaan antara kecelakaan tambang dengan kecelakaan kerja berbeda
1. KLASIFIKASI CEDERA AKIBAT
KECELAKAAN TAMBANG
a. Cedera
ringan :
Apabila akibat kecelakaan tambang
yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari
1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari
libur
b. Cedera
berat :
1) Apabila
akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu
melakukan tugas semula lebih dari (tiga) minggu termasuk hari minggu dan libur
2) Apabila
akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap
(invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula
3) Apabila
akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak
mempumelakukan tugas semula karena mengalami cedera, seperti;
·
Keretakan tengkorak kepala, tulang
punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
·
Pendarahan di dalam atau pingsan
disebabkan kakurangan oksigen;
·
Luka berat atau luka robek/terkoyak yang
dapat mengakibatkan ketidakmampuannya tidak pernah terjadi.
Mati
:
Apabila
kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam
terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
E.
TINGKAT
KECELAKAAN
Untuk dapat membedakan
kecelakaan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, maka harus
diperhitungkan :
• Jumlah jam kerja;
• Jumlah man shift;
• Jumlah hari kerja yang hilang akibat
kecelakaan kerja tersebut.
F.
AKIBAT
KECELAKAAN
Sebagaimana kita
ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan kerugian baik si korban, keluarga si
korban maupun perusahaan, antara lain :
• Kerugian dan penderitaan si korban
• Kerugian dan penderitaan keluarga si
korban
• Kerugian tenaga kerja
• Kerugian waktu kerja yang hilang
• Kerugian kerusakan peralatan
• Kerugian karena kesediaan peralatan
berkurang
• Kerugian ongkos perbaikan peralatan
dari ongkos pengobatan korban
• Kerugian material
• Kerugian karena kerusakan lingkungan
kerja
• Kerugian terhambatnya produksi
• Kerugian biaya/ongkos
Sehingga kecelakaan
mengakibatkan kerugian produksi dan kerugian biaya/ meningkatkan biaya, jadi
kecelakaan menyebabkan pemborosan. Dan apabila sering terjadi kecelakaan
mengakibatkan proses produksi berjalan dengan tidak aman dan tidak efisien.
G. SUMBER
PENYEBAB KECELAKAAN
Pada setiap kegiatan
kerja di tempat kerja kita masing-masing terdapat 4 (empat) elemen yang saling
berinteraksi, yaitu : manusia, peralatan, material dan lingkungan, dimana
keempat elemen tersebut bisa merupakan sumber penyebab kecelakaan.
1. Manusia
: termasuk pekerja, pengawas dan pimpinan;
2. Peralatan
: termasuk peralatan permesinan, alat-alat berat, juga merupakan penyebab
kecelakaan;
3. Material
: bisa mengakibatkan kecelakaan seperti material yang beracun, panas, berat,
tajam, dan sebagainya;
4. Lingkungan
: juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti kekeringan, panas, berdebu, becek,
licin, gelap, dan sebagainya.
Kesimpulan
Didalam lingkungan pekerjaan, terutama
pertambangan resiko kecelakaan kerja sangatlah besar presentasinya, maka dari
itu setiap pekerja tambang diharus kan sadar akan gunanya peralatan safety yang
telah di sediakan dan di pakai sebagaimana mestinya, tidak lupa juga para
penanggung jawab harus memberi contoh dan pengarahan akan kesadaran keamanan
kerja apalagi dalam lingkungan pertambangan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar